Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan.
STNK menjadi bukti suatu kendaraan resmi terdaftar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Lantas apa yang harus dilakukan apabila STNK hilang atau rusak? STNK merupakan surat kendaraan yang diterbitkan oleh Samsat.
Surat ini harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
STNK berisi identitas kendaraan yang mencakup informasi merk/tipe, model/jenis kendaraan, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, isi silinder, nomor rangka, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar, warna, kode lokasi, dan informasi kendaraan lainnya.
Tak perlu khawatir jika STNK hilang.
Anda bisa langsung mengurusnya di Samsat setempat.
Sebelum mendatangi Samsat, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu.
Persyaratan mengurus STNK yang hilang atau rusak Melansir dari laman resmi polri.go.id, berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK yang hilang atau rusak: Cara membuat surat keterangan kehilangan STNK Cara membuat surat keterangan kehilangan STNK cukup mudah dilakukan.
Pertama-tama, Anda perlu mendatangi kantor polsek atau polres setempat untuk memberikan laporan terkait kehilangan STNK.
Selanjutnya, polisi akan membantu membuatkan surat keterangan kehilangan STNK.
Biaya mengurus STNK yang hilang atau rusak Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, besaran biaya mengurus STNK hilang atau rusak untuk kendaraan roda dua ialah Rp 100.000 sebagai biaya pembuatan STNK dan Rp 20.000 sebagai biaya pengesahan STNK.
Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih, dikenakan biaya sebesar Rp 200.000 untuk biaya pembuatan dan Rp 50.000 untuk biaya pengesahan.
LALA DITA PANGESTU Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.