
Mobil listrik menjadi pilihan banyak orang saat ini. Selain karena memiliki desain yang apik dan hemat biaya operasional, kelebihan mobil listrik lainnya adalah ramah lingkungan.
Klaim ramah lingkungan pada mobil listrik tidak semata-mata berkaitan dengan emisi gas buang yang berpengaruh pada polusi udara, namun juga bebas polusi suara. Jika dibandingkan dengan mobil konvensional berbahan bakar fosil, mobil listrik memiliki suara yang lebih senyap sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Meski demikian, suara mobil listrik yang senyap ini rupanya menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Mengapa bisa demikian?
Faktor-Faktor Penyebab Suara Mobil Listrik Senyap
Sebelum membahas mengenai pro dan kontra mengenai kesenyapan suara mobil listrik, berikut adalah beberapa faktor yang menyebabkan mobil ramah lingkungan ini memiliki suara yang tidak berisik.
1. Tidak memiliki mesin pembakaran dalam
Mobil listrik tidak menggunakan mesin pembakaran internal (Internal Combustion Engine/ICE) seperti mobil konvensional. Mesin pembakaran internal menghasilkan suara dari berbagai proses, seperti pembakaran bahan bakar hingga pergerakan piston. Semua proses ini menciptakan kebisingan yang khas pada mobil berbahan bakar minyak. Sebaliknya, mobil listrik menggunakan sistem motor listrik yang beroperasi hampir tanpa suara.
Sistem motor listrik tidak memiliki banyak komponen bergerak yang bergesekan satu sama lain seperti mesin pembakaran internal. Hal ini membuat motor listrik tidak hanya lebih efisien tetapi juga jauh lebih senyap. Suara yang dihasilkan oleh motor listrik biasanya hanya berupa dengungan halus yang hampir tidak terdengar.
2. Tidak Ada Sistem Pembuangan
Mobil konvensional dilengkapi dengan sistem pembuangan (exhaust system) yang berfungsi mengalirkan gas buang dari mesin. Sistem ini, terutama pada mobil dengan mesin besar, dapat menghasilkan suara bising yang signifikan. Komponen seperti knalpot, resonator, dan muffler sering kali menghasilkan suara gemuruh atau getaran yang khas.
Mobil listrik tidak memerlukan sistem pembuangan karena tidak ada proses pembakaran. Ketiadaan sistem ini menghilangkan salah satu sumber utama kebisingan pada mobil, sehingga suara mobil listrik menjadi jauh lebih hening.
3. Desain Aerodinamis dan Ban yang Efisien
Mobil listrik dirancang dengan fokus pada efisiensi energi, termasuk pengurangan hambatan angin. Desain aerodinamis mobil listrik tidak hanya membantu meningkatkan efisiensi jarak tempuh tetapi juga mengurangi suara angin yang biasanya terdengar saat mobil melaju dengan kecepatan tinggi.
Selain itu, mobil listrik sering kali menggunakan ban dengan rolling resistance yang rendah. Ban ini dirancang untuk meminimalkan gesekan dengan permukaan jalan, yang juga berkontribusi pada pengurangan kebisingan saat berkendara.
Pro dan Kontra Suara Mobil Listrik
Mobil listrik yang minim suara atau lebih senyap dari mobil biasa mendapat reaksi yang berbeda dari berbagai pihak. Bak pedang bermata dua, ada yang beranggapan suara minim memberikan pengalaman berkendara yang lebih tenang, mengurangi stres, dan meningkatkan kenyamanan di dalam kabin.
Selain itu, pengurangan kebisingan kendaraan juga memiliki dampak positif bagi lingkungan sekitar, terutama di area perkotaan yang padat. Polusi suara adalah salah satu masalah yang sering diabaikan, tetapi memiliki dampak besar pada kesehatan mental dan fisik manusia.
Sementara itu, di sisi lain suara mobil listrik yang senyap ini rupanya menimbulkan polemik baru. Kesenyapan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan bahaya bagi para pejalan kaki, penyandang disabilitas seperti tunanetra, hingga membahayakan kendaraan lain.
Bahkan, beberapa negara seperti Amerika Serikat melalui Kementerian Transportasinya sejak 2012 lalu telah menggaungkan kewajiban kendaraan listrik agar memiliki suara guna memberi peringatan kepada para pejalan kaki dan juga tuna netra.
Peraturan tersebut sempat tertunda selama beberapa tahun hingga pada September 2020 lalu Amerika Serikat mengeluarkan kewajiban agar produsen mobil listrik memberikan penambahan suara setidaknya 50 persen.
Selain itu, sebuah lembaga yang menyediakan anjing penuntun untuk menciptakan kemandirian pada penyandang tuna netra di Inggris yakni Guide Dog juga memberikan suaranya.
Dalam sebuah studi bernama “Silent but Deadly”, Guide Dog menyatakan jika kendaraan listrik dengan suara yang tenang dapat menimbulkan bahaya bagi orang-orang sekitar, terlebih bagi mereka yang memiliki kekurangan fisik, misalnya penyandang tuna netra.
Selain penyandang tuna netra, anak-anak, orang tua, pengendara sepeda, hingga petugas kebersihan juga menjadi subjek yang disebut dalam studi tersebut dimana orang-orang inilah yang memiliki risiko tinggi dari kendaraan yang berjalan dengan suara senyap.
Studi ini juga memberikan rekomendasi agar produsen mobil listrik memberikan suara pada produknya, terutama pada kecepatan di bawah 20 mph, agar orang-orang sekitar bisa mendengar dan menyadari ada kendaraan di dekat mereka.
Pemerintah Indonesia sendiri sudah menyadari akan kemungkinan buruk dari senyapnya suara mobil listrik. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan kendaraan listrik agar memiliki suara. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Dalam Pasal 32 disebutkan bahwa :
(1) Untuk memenuhi aspek keselamatan, Kendaraan Bermotor Listrik Kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara.
(2) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin Kendaraan Bermotor.
(3) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang dipasang di Kendaraan Bermotor Listrik.
(4) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal Kendaraan Bermotor Listrik tidak dilengkapi dengan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hasil pengujiannya ditambah 3 (tiga) desibel dari nilai ambang batas.
(6) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan frekuensi paling tinggi 75 (tujuh puluh llima) desibel.
(7) Nilai ambang batas suara Kendaraan Bermotor Listrik Tercantum dalam lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Itulah informasi terkait suara mobil listrik. Bagaimana menurut Anda? Apakah suara yang senyap menjadi kelebihan mobil listrik atau malah menjadi kelemahannya?